Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri dibawah Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa resmi didirikan pada tahun 1975 melalui Perda No. 03 Tahun 1975. Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa mendapatkan sumber air untuk didistribusikan ke setiap rumah yang ada di Kota Pontianak dengan menjadikan air Sungai Kapuas dan Sungai Landak menjadi sumber utamanya dan dengan cadangan air dari waduk dengan luas waduk kurang lebih dua hektar dengan tampungan 54.000 meter kubik.
Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa memiliki aset berupa pipa-pipa yang tertanam di sekeliling Kota Pontianak sebagai fasilitas distribusi air bersih ke rumah-rumah penduduk Kota Pontianak. Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa telah memiliki 7 (tujuh) Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) yang tersebar di beberapa titik di Kota Pontianak. Lokasi titik IPAM ini berada disekitaran Sungai Kapuas kecil, Sungai Landak dan Kapuas besar. Hal ini menandakan bahwa Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa menjadikan air Sungai Kapuas dan Sungai Landak menjadi bahan baku utama dan sumber persediaan air untuk disebarkan ke tiap rumah yang ada di Kota Pontianak.
Selain itu, terdapat beberapa rencana dari Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak terkait rencana pemasangan IPAM di daerah Pontianak Barat. Selain itu, juga rencana untuk memanjangkan pipa transmisi air minum yang ditandai dengan garis merah di kecamatan Pontianak Tenggara. Artinya akan ada sejumlah investasi terkait rencana untuk memaksimalkan pelayanan dari Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak kepada masyarakat.
PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak
”Menjadi PDAM Unggulan Nasional Yang Berdaya Saing Global”
Pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur air bersih kota Pontianak dimulai.
Dioperasikan dan dikelola oleh Pemerintah melalui Dinas Saluran Air Minum, ditandai dengan pembangunan instalasi No. 1 Kap. 100 1/detik di Komp. IPA Imam Bonjol.
Sumber air yang digunakan adalah air dari sungai Kapuas.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) didirikan melalui PERDA No. 03 Tahun 1975.
Perubahan PERDA melalui Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2009 dan Pengaturan tentang pelayanan air minum kepada pelanggan diatur dalam Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2009.
Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Sabet 3 Penghargaan di Ajang TOP BUMD Awards 2021
Selengkapnya ...PONTIANAK - Sebanyak 1200 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Pontianak Utara mendapatkan hibah sambungan air bersih PDAM dari pemerintah pusat. Kecamatan Pontianak Utara menjadi penerima terbanyak hibah sambungan PDAM dari total keseluruhan penerima…
Selengkapnya ...Pontianak – Sebagai Perusahaan Umum Daerah dengan salah satu fungsi tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak jalin kerjasama dengan PT. POS Indonesia (Persero) dalam Penerimaan Pembayaran Tagihan…
Selengkapnya ...Cek Tagihan Rekening merupakan fasilitas yang disediakan untuk pelanggan yang ingin menyecek tagihan air via online.
Selengkapnya ...Merupakan layanan pendaftaran sambungan baru yang dapat diakses online melalui website.
Selengkapnya ...Layanan Pengaduan merupakan salah satu layanan yang dapat digunakan pelanggan/ masyarakat yang ingin melaporkan pengaduan secara online melalui website.
Selengkapnya ...Simulasi Hitung Rekening merupakan merupakan salah satu fitur simulasi perhitungan rekening air berdasarkan golongan, ukuran meteran dan pemakaian air (m3).
Selengkapnya ...Baca meter mandiri merupakan layanan yang disediakan untuk pelanggan yang ingin menginputkan stand meter secara mandiri
Selengkapnya ...0561-769999
0811-567-221
0811-57-18000
(Walikota Pontianak)
Direktur Utama
Direktur Adm dan Keuangan
Direktur Teknik
Direktur Pelayanan