Sekretariat Daerah


Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan Pemerintahan Daerah dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Staf Ahli, Asisten dan Perangkat Daerah, monitoring dan evaluasi, pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintah Daerah serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.

Detail Selengkapnya ...










Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa


Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri dibawah Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa resmi didirikan pada tahun 1975 melalui Perda No. 03 Tahun 1975. Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa mendapatkan sumber air untuk didistribusikan ke setiap rumah yang ada di Kota Pontianak dengan menjadikan air Sungai Kapuas dan Sungai Landak menjadi sumber utamanya dan dengan cadangan air dari waduk dengan luas waduk kurang lebih dua hektar dengan tampungan 54.000 meter kubik.

Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa memiliki aset berupa pipa-pipa yang tertanam di sekeliling Kota Pontianak sebagai fasilitas distribusi air bersih ke rumah-rumah penduduk Kota Pontianak. Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa telah memiliki 7 (tujuh) Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) yang tersebar di beberapa titik di Kota Pontianak. Lokasi titik IPAM ini berada disekitaran Sungai Kapuas kecil, Sungai Landak dan Kapuas besar. Hal ini menandakan bahwa Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa menjadikan air Sungai Kapuas dan Sungai Landak menjadi bahan baku utama dan sumber persediaan air untuk disebarkan ke tiap rumah yang ada di Kota Pontianak.

Detail Selengkapnya ...










Perusahaan Umum Daerah BPR Khatulistiwa


PERUMDA BPR Khatulistiwa Pontianak yang sebelumnya bernama Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah Kota Pontianak yang bergerak dibidang Jasa keuangan khususnya di bidang perbankan didirikan pada tanggal 18 Desember 1963 dengan landasan Perda Nomor 12 tahun 1963 yang sudah beberapa kali dilakukan perubahan Perda guna penyempurnaan.

Tempat dan kedudukan PERUMDA BPR Khatulistiwa Pontianak dalam menjalankan operasionalnya beralamatkan di Jalan Gajahmada, Komplek Pasar Flamboyan, Pontianak Kalimantan Barat 78234, Telp (0561) 7324514. Dalam menjalankan operasi usahanya PERUMDA BPR Khatulistiwa Pontianak memiliki perizinan berdasarkan Nomor Pokok Wajib pajak No.01.110.640.8.701.000 yang dikeluarkan oleh Departemen keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pajak kantor Wilayah DJP Kalbar Kantor Pelayanan Pajak Pontianak.

Detail Selengkapnya ...










© Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pontianak 2021