Pendahuluan

Setiap pemerintah daerah baik pemerintah daerah propinsi maupun pemerintah daerah kota/kabupaten harus mampu membiayai pembangunan daerahnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Maka dari itu, pemerintah daerah berusaha mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimilikinya baik sumber daya manusia maupun sumberdaya alam dalam rangka membiayai pembangunan tersebut. Kemampuan untuk menganalisis potensi daerah dan mengoptimalkan secara tepat akan menjadi sumber kekuatan daerah untuk terus melakasanakan dan melanjutkan roda pembangunan (sustainability development).

Saat ini pemerintah daerah dituntut harus mampu mengembangkan dan memberdayakan semua potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut serta menjadikan semua potensi tersebut sebagai alat yang dapat menyelesaikan permasalahan dalam pembangunan didaerahnya atau sebagai alat yang dapat mendorong kemajuan daerahnya. Untuk itu, maka daerah perlu untuk mencari dan mengidentifikasi sumber daya yang dimiliki dan memanfaatkan sumber daya tersebut dengan efektif dan eifisien. Untuk memanfaatkan sumber daya secara efektif dan eifisien tentunya daerah harus mempunyai kemampuan yang profesional dalam pengelolaan.

Kemampuan profesional dalam mengelola sumber daya yang ada berarti pengelolaan dilakukan selain secara efektif dan efisien, juga harus transparan dan akuntabel. Pengelolaan sumber daya yang dilakukan secara profesional ini diharapkan mampu membawa daerah mencapai kesejahteraan ekonomi dan stabilitas sosial daerah. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengelola sumber daya yang dimiliki oleh daerah secara profesional adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan adanya BUMD tersebut diharapkan sumber daya yang dimiliki benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat umum secara luas. Berbagai bidang usaha yang dapat dikembangkan BUMD yaitu bidang konstruksi, property, pembangunan, agrobisnis, industri strategis, konsultan, jasa/perdagangan, telekomunikasi, perhubungan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, pariwista, infrastruktur, perbankan, investasi, asuransi, dan bidang usaha lain dengan melihat pada potensi serta kebutuhan.







Tugas dan Fungsi

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk mengatur Struktur Organisasi Perangkat Daerah Undang-Undang tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Pontianak telah melakukan reorganisasi perangkat daerah, khusus untuk Sekretariat Daerah diwujudkan dalam bentuk yang semula Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pontianak menjadi Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pontianak.

Berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota tersebut, Sekretariat Daerah Kota Pontianak adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Sekretariat daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris daerah. Sekretariat Daerah Kota Pontianak, berlokasi di Jalan Rahadi Usman Nomor 3 Pontianak 78111 Telp. (0561) 732570-733040).

Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Staf Ahli, Asisten, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain serta Kecamatan, monitoring dan evaluasi, pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintah Daerah serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.

Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
  2. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
  4. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah.







Sekretaris Daerah

Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan Pemerintahan Daerah dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Staf Ahli, Asisten dan Perangkat Daerah, monitoring dan evaluasi, pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintah Daerah serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Sekretaris Daerah mempunyai fungsi
  1. perumusan kebijakan Pemerintahan Daerah;
  2. pengoordinasian pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah dan Perangkat Daerah;
  3. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah;
  4. penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  5. pembinaan dan pengelolaan sumber daya aparatur, organisasi, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintahan Daerah;
  6. perumusan kebijakan pelaksanaan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Daerah;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  9. penyelenggaraan tata usaha kesekretariatan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Uraian tugas jabatan Sekretaris Daerah adalah sebagai berikut
  1. merumuskan kebijakan teknis dibidang Kesekretariatan Daerah Kota Pontianak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan penyusunan kebijakan Pemerintah Kota Pontianak;
  2. menetapkan program kerja dan kegiatan Sekretariat Daerah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman dan pelaksanaan tugas;
  3. mengkoordinasikan kebijakan teknis berdasarkan arahan Walikota dengan unit kerja terkait agar kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu dan selaras;
  4. mengendalikan kegiatan-kegiatan pada Sekretariat Daerah mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi agar program dan kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  5. mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Asisten dan bagian-bagian pada Sekretariat Daerah yang membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan target kinerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
  6. melakukan pengawasan terhadap Asisten, Kepala Bagian, Perangkat Daerah dan seluruh staf dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  7. mendistribusikan tugas-tugas yang berkaitan dengan kesekretariatan daerah kepada Asisten dan Kepala Bagian berdasarkan tugas pokok dan fungsi agar dapat terlaksana secara efisien, efektif dan tepat waktu;
  8. memberikan petunjuk kerja kepada bawahan antara lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya agar tugas dapat dilaksanakan secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  9. menyelenggarakan pembinaan administrasi keuangan, kepegawaian, perencanaan, perlengkapan dan pengendalian administrasi pemerintahan berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efisien dan efektif;
  10. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Walikota mengenai pemecahan masalah yang berkaitan dengan Bidang Kesekretariatan Daerah Kota baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
  11. melaporkan kegiatan dibidang kesekretariatan Pemerintah Kota baik secara lisan maupun tulisan kepada Walikota sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah yang diberikan oleh Walikota.







Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan dan pengadaan barang dan jasa.

Ruang lingkup tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan meliputi bagian dibidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan dan pengadaan barang dan jasa dan koordinasi urusan pemerintahan dibidang penanaman modal, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, lingkungan hidup dan kehutanan serta sarana perekonomian dan pengembangan teknologi, Perencanaan Pembangunan Daerah, Pendidikan dan Pelatihan, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, perhubungan serta energi dan Sumber daya mineral, Pengadaan Barang dan Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi
  1. pelaksanaan penyusunan kebijakan dan program dibidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan dan pengadaan barang dan jasa;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan program perangkat daerah sesuai dengan pembidangan tugas asisten Perekonomian dan Pembangunan;
  3. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tugas dan program Perangkat Daerah sesuai dengan pembidangan tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
  4. pelaksanaan pembinaan administrasi dibidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan dan pengadaan barang dan jasa; dan
  5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

Uraian Tugas Jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan adalah sebagai berikut
  1. merumuskan kebijakan teknis perekonomian dan pembangunan sebagai bahan penyusunan kebijakan Pemerintah Kota Pontianak;
  2. menetapkan program kerja dan kegiatan dibidang perekonomian dan pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman dan pelaksanaan tugas;
  3. mengoordinasikan kebijakan teknis perekonomian dan pembangunan berdasarkan arahan Sekretaris Daerah dengan unit kerja terkait agar kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu dan selaras;
  4. memberikan petunjuk kerja dan arahan kepada para Kepala Bagian dalam lingkup Asisten Perekonomian dan Pembangunan baik secara lisan maupun tulisan dalam rangka pelaksanaan tugas dibagian masing-masing agar tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. mendistribusikan tugas-tugas urusan pemerintahan kepada para Kepala Bagian sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan tugas bagian-bagian baik dalam lingkup keasistenan Perekonomian dan Pembangunan maupun dengan unit kerja/satuan kerja terkait dalam rangka penyiapan bahan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan urusan penyelenggaraan pemerintahan dibidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan dan pengadaan barang dan jasa;
  7. meneliti dan menelaah konsep naskah dinas yang berkenaan dengan ruang lingkup tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan dengan mengacu kepada arahan pimpinan dan peraturan perundang-undangan untuk kebenaran dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Bagian-Bagian dalam lingkup Asisten Perekonomian dan Pembangunan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan target kinerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
  9. melakukan pengawasan terhadap Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan seluruh staf dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  10. melaporkan kegiatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan baik secara lisan maupun tulisan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
  11. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Walikota mengenai pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang perekonomian dan pembangunan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.







Visi

Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan, Cerdas dan Bermartabat

Misi

Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi serta aparatur yang berintegritas, bersih dan cerdas







Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan
1.
Meningkatnya Kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasii
Meningkatnya reformasi birokrasi melalui penataan dan penguatan organisasi, penataan perundang-undangan, penataan ketatalaksanaan Meningkatkan rata-rata nilai capaian penataan dan penguatan organisasi, penataan perundang- undangan dan penataan ketatalaksanaan Melakukan evaluasi secara berkala agar kelembagaan dapat ditata sesuai kondisi ideal suatu organisasi
Membina dan memfasilitasi opd dan SDM penyusun produk hukum daerah
Memberikan pendampingan kasus hukum, sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada pejabat daerah dan aparatur
Mengkaji produk hukum yang telah dikeluarkan agar tetap efektif berlaku di masyarakat
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi Kelembagaan OPD Membina dan memfasilitasi OPD dalam penyusunan SAKIP
Melakukan asistensi dan menghimpun hasil kinerja seluruh bagian secara berkala
2.
Meningkatnya kualitas layanan kepada masyarakat
Meningkatnya kualitas pelayanan prima Meningkatkan kualitas pelayanan prima dengan mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Perangkat Daerah agar memenuhi peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik
Melakukan koordinasi yang lebih intensif dalam rangka percepatan proses pembangunan
Merealisasikan paket pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Memfasilitasi semua kegiatan yang berkaitan dengan hari jadi Kota Pontianak serta upacara-upacara hari besar Nasional maupun daerah
Melakukan dialog interaktif, jumpa pers, pers release, kerjasama dibidang publikasi dan iklan dengan media cetak dan elektronik
Memfasilitasi madrasah non formal dan posyandu di kota pontianak
Memberikan pembekalan kepada aparatur kecamatan, aparatur kelurahan pengurus RW, dan RT di Kota Pontianak
Memfasilitasi jemaah haji, petugas TPHD dan TKHD selama musim haji
Menyediakan bahan regulasi dan kebijakan data informasi guna peningkatan pelayanan BUMD kepada masyarakat
Melaksanakan dokumentasi kegiatan kepala daerah melalui sarana rekaman visualisasi dan penerbitan majalah warta kota
Melaksanakan bimtek pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM pengelola barang/jasa
Melaksanakan fasilitasi terhadap pelayanan keprotokolan
Melaksanakan kegiatan pengadaan sarana prasarana, pemeliharaan sistem dan capacity building bagian layanan pengadaan
Melasanakan fasilitasi kepada guru ngaji, petugas fardu kifayah, rumah ibadah dan petugas lembaga keagamaan
Mengikuti berbagai pameran guna mempromosikan produk unggulan daerah kepada masyarakat luas
3.
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah
Meningkatnya capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah Meningkatkan Pelaporan Kinerja Pemerintahan Membina dan memfasilitasi OPD dalam pengisian indikator kinerja kunci keberhasilan kegiatan pemerintah daerah
meningkatkan kerjasama Pemerintah Kota Pontianak dengan Kota-kota lainnya Melakukan evaluasi secara berkala agar kelembagaan dapat ditata sesuai kondisi ideal suatu organisasi
Berpartisipasi penuh dalam kegiatan APEKSI dan musyawarah koordinasi wilayah V Kalimantan






Pejabat Pembina Perumda


KPM

Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T.

(Walikota Pontianak)

DR. H. MULYADI, M.SI

Sekretaris Daerah

H. Y TRISNA IBRAHIM, ST.,MT

Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Heri Sattari. SE

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA

Dwi Apriani SE

Kepala Sub Bag Pembinaan BUMD dan BLUD







Struktur Organisasi











© Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pontianak 2021