Setiap pemerintah daerah baik pemerintah daerah propinsi maupun pemerintah daerah kota/kabupaten harus mampu membiayai pembangunan daerahnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Maka dari itu, pemerintah daerah berusaha mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimilikinya baik sumber daya manusia maupun sumberdaya alam dalam rangka membiayai pembangunan tersebut. Kemampuan untuk menganalisis potensi daerah dan mengoptimalkan secara tepat akan menjadi sumber kekuatan daerah untuk terus melakasanakan dan melanjutkan roda pembangunan (sustainability development).
Saat ini pemerintah daerah dituntut harus mampu mengembangkan dan memberdayakan semua potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut serta menjadikan semua potensi tersebut sebagai alat yang dapat menyelesaikan permasalahan dalam pembangunan didaerahnya atau sebagai alat yang dapat mendorong kemajuan daerahnya. Untuk itu, maka daerah perlu untuk mencari dan mengidentifikasi sumber daya yang dimiliki dan memanfaatkan sumber daya tersebut dengan efektif dan eifisien. Untuk memanfaatkan sumber daya secara efektif dan eifisien tentunya daerah harus mempunyai kemampuan yang profesional dalam pengelolaan.
Kemampuan profesional dalam mengelola sumber daya yang ada berarti pengelolaan dilakukan selain secara efektif dan efisien, juga harus transparan dan akuntabel. Pengelolaan sumber daya yang dilakukan secara profesional ini diharapkan mampu membawa daerah mencapai kesejahteraan ekonomi dan stabilitas sosial daerah. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengelola sumber daya yang dimiliki oleh daerah secara profesional adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan adanya BUMD tersebut diharapkan sumber daya yang dimiliki benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat umum secara luas. Berbagai bidang usaha yang dapat dikembangkan BUMD yaitu bidang konstruksi, property, pembangunan, agrobisnis, industri strategis, konsultan, jasa/perdagangan, telekomunikasi, perhubungan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, pariwista, infrastruktur, perbankan, investasi, asuransi, dan bidang usaha lain dengan melihat pada potensi serta kebutuhan.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk mengatur Struktur Organisasi Perangkat Daerah Undang-Undang tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Pontianak telah melakukan reorganisasi perangkat daerah, khusus untuk Sekretariat Daerah diwujudkan dalam bentuk yang semula Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pontianak menjadi Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pontianak.
Berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota tersebut, Sekretariat Daerah Kota Pontianak adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Sekretariat daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris daerah. Sekretariat Daerah Kota Pontianak, berlokasi di Jalan Rahadi Usman Nomor 3 Pontianak 78111 Telp. (0561) 732570-733040).
Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Staf Ahli, Asisten, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain serta Kecamatan, monitoring dan evaluasi, pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintah Daerah serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:
Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan Pemerintahan Daerah dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Staf Ahli, Asisten dan Perangkat Daerah, monitoring dan evaluasi, pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintah Daerah serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan dan pengadaan barang dan jasa.
Ruang lingkup tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan meliputi bagian dibidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan dan pengadaan barang dan jasa dan koordinasi urusan pemerintahan dibidang penanaman modal, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, lingkungan hidup dan kehutanan serta sarana perekonomian dan pengembangan teknologi, Perencanaan Pembangunan Daerah, Pendidikan dan Pelatihan, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, perhubungan serta energi dan Sumber daya mineral, Pengadaan Barang dan Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan, Cerdas dan Bermartabat
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi serta aparatur yang berintegritas, bersih dan cerdas
Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
---|---|---|---|
1.
Meningkatnya Kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasii
|
Meningkatnya reformasi birokrasi melalui penataan dan penguatan organisasi, penataan perundang-undangan, penataan ketatalaksanaan | Meningkatkan rata-rata nilai capaian penataan dan penguatan organisasi, penataan perundang- undangan dan penataan ketatalaksanaan | Melakukan evaluasi secara berkala agar kelembagaan dapat ditata sesuai kondisi ideal suatu organisasi |
Membina dan memfasilitasi opd dan SDM penyusun produk hukum daerah | |||
Memberikan pendampingan kasus hukum, sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada pejabat daerah dan aparatur | |||
Mengkaji produk hukum yang telah dikeluarkan agar tetap efektif berlaku di masyarakat | |||
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi Kelembagaan OPD | Membina dan memfasilitasi OPD dalam penyusunan SAKIP | ||
Melakukan asistensi dan menghimpun hasil kinerja seluruh bagian secara berkala | |||
2. Meningkatnya kualitas layanan kepada masyarakat |
Meningkatnya kualitas pelayanan prima | Meningkatkan kualitas pelayanan prima dengan mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku | |
Melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Perangkat Daerah agar memenuhi peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik | |||
Melakukan koordinasi yang lebih intensif dalam rangka percepatan proses pembangunan | |||
Merealisasikan paket pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku | |||
Memfasilitasi semua kegiatan yang berkaitan dengan hari jadi Kota Pontianak serta upacara-upacara hari besar Nasional maupun daerah | |||
Melakukan dialog interaktif, jumpa pers, pers release, kerjasama dibidang publikasi dan iklan dengan media cetak dan elektronik | |||
Memfasilitasi madrasah non formal dan posyandu di kota pontianak | |||
Memberikan pembekalan kepada aparatur kecamatan, aparatur kelurahan pengurus RW, dan RT di Kota Pontianak | |||
Memfasilitasi jemaah haji, petugas TPHD dan TKHD selama musim haji | |||
Menyediakan bahan regulasi dan kebijakan data informasi guna peningkatan pelayanan BUMD kepada masyarakat | |||
Melaksanakan dokumentasi kegiatan kepala daerah melalui sarana rekaman visualisasi dan penerbitan majalah warta kota | |||
Melaksanakan bimtek pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM pengelola barang/jasa | |||
Melaksanakan fasilitasi terhadap pelayanan keprotokolan | |||
Melaksanakan kegiatan pengadaan sarana prasarana, pemeliharaan sistem dan capacity building bagian layanan pengadaan | |||
Melasanakan fasilitasi kepada guru ngaji, petugas fardu kifayah, rumah ibadah dan petugas lembaga keagamaan | |||
Mengikuti berbagai pameran guna mempromosikan produk unggulan daerah kepada masyarakat luas | |||
3. Meningkatnya kualitas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah |
Meningkatnya capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah | Meningkatkan Pelaporan Kinerja Pemerintahan | Membina dan memfasilitasi OPD dalam pengisian indikator kinerja kunci keberhasilan kegiatan pemerintah daerah |
meningkatkan kerjasama Pemerintah Kota Pontianak dengan Kota-kota lainnya | Melakukan evaluasi secara berkala agar kelembagaan dapat ditata sesuai kondisi ideal suatu organisasi | ||
Berpartisipasi penuh dalam kegiatan APEKSI dan musyawarah koordinasi wilayah V Kalimantan |
(Walikota Pontianak)
Sekretaris Daerah
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA
Kepala Sub Bag Pembinaan BUMD dan BLUD